BERITAUSUKABUMI.COM-Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) menggelar audiensi dengan PLN UP 3 Area Sukabumi, terkait buruknya pelayanan PLN di wilayah Sukabumi Selatan, khususnya Kecamatan Tegalbuled Kabupaten Sukabumi.
Ketua Bidang Advokasi dan Penggalangan Opini Lintas Aktivis Sukabumi Yadistira menegaskan cap atau penilaian pelayanan PLN UP 3 sangat buruk ini berawal dari konfirmasi masyarakat kepada LAS terkait adanya petisi dari masyarakat kepada PLN.
Di mana petisi tersebut berbentuk ekspresi kekecewaan terhadap PLN yg hampir belasan tahun pelayanan PLN di wilayah Tegalbuleud sangat buruk.
“Kami melakukan pertemuan dengan pihak PLN mempertanyakan sekaligus mengingatkan PLN agar keluhan dari masyarakat ini segera ditindaklanjuti dan di respon dengan baik, namun saat kami pertanyakan nampaknya pihak PLN hanya menyampaikan alasan-alasan klasik,”ungkap Yadistira dalam rilisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (26/5/2023).
LIHAT JUGA :
- Program Kompor Listrik Batal Mulan Jameela Ucapkan Terima Kasih ke PLN
- Tiang Listrik Ikut Tertimbun Longsor, Aliran Listrik di Lokasi Longsor Ikut Mati
Yadistira memamparkan alasan klasik yang disampaikan pihak PLN UP 3 Area Sukabumi saat audensi itu antara lain, mulai dari kekurangannya SDM sampai dengan membahasakan jarak Tegalbuleud ke pusat gardu sangat jauh sehingga sering terjadi gangguan.
“Menyikapi beberapa jawaban dari pada hasil audiensi kemarin, kami Lintas Aktivis Sukabumi merasa kecewa dan tidak puas dengan tanggapan dan jawaban dari pihak PLN tersebut,”tegasnya.
“Kami menilai jawaban itu bukan solusi konkret untuk menyikapi persoalan yang ada, karena persoalan pelayanan yang buruk ini sudah belasan tahun dirasakan oleh masyarakat Sukabumi Selatan khususnya Tegalbuleud,”tegasnya lagi.
Selain itu kata Yadiestira, dalam kesempatan itu LAS juga memepertanyakan kepada PLN terkait masalah banyak berdiri tiang listrik di tanah milik masyarakat yang tidak jelas perizinannya.
Padahal sebelumnya saat PLN mendirikan tiang listrik ditanah milik warga, warga sebagai pemilik tanah belum pernah menerima surat berbentuk permohonan penggunaan tanah dari PLN.
“Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang diatas tanahnya berdiri tiang listrik tanpa izin dari pemilik tanah, namun kemudian saat masyarakat meminta tiang listrik tersebut untuk di pindahkan masyarakat malah di mintai biaya pemindahan yang cukup besar dan kurang rasional,”ungkapnya.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Mentri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Persero. Menurut Yadietira pihak PLN belum maksimal dalam melaksanakan peraturan tersebut
“Maka dari itu kami Lintas Aktivis Sukabumi akan melakukan langkah selanjutnya untuk memastikan PLN segera memperbaiki kinerjanya,”terangnya.
Eka Lesmana perwakilan dari masyarakat mengungkapkan, sudah belasan tahun aliran listrik dari PLN di Tegalbuleud sering mati mendadak.
“Dalam sehari bisa mati sampai 8 kali, dan itu berulang-ulang bukan sekali dua kali, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN, karena meski sering mati tapi pembayaran tidak boleh telat dan tentu jelas akibat sering mati mendadak, barang elektronik di rumah kami mengalami kerusakan,”ungkapnya.
editor : Irwan Kurniawan