beritausukabumi.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto membantah telah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pembangunan Pedestrian.
“Terkait dengan surat tersebut tidak ada tuh panggilan kepada saya. Malahan baru tahu sekarang. Faktanya pagi ini saya tengah melaksanakan apel pagi bersama jajaran di halaman DPUTR Kota Sukabumi,” kata Soni Hermanto dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya pada Senin (12/11/2024) pagi.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung pada dugaan korupsi pada anggaran pendestrian yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jabar dengan nilai total sekitar Rp43 Miliar, menurut Sony hal itu sudah selesai.
“Terkait dengan temuan Rp1,8 Miliar itu sudah selesai dikembalikan oleh para penyedia jasa, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pelaksana penyedia jasa. Kita sudah tagihkan dan alhamduliah saat ini sudah lunas tebayar oleh penyedia jasa,” ucapnya.
Maka dengan hal itu Sony menegaskan apabila disangkakan ada kerugian negara, menurut Sony itu sudah gugur karena sudah lunas terbayarkan oleh pelaksana penyedia jasa.
“Kami sudah melakukan evaluasi dan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu untuk bisa menagih terkait dengan kekurangan volume dan itu sudah sudah selesai dilunasi oleh pelaksana penyedia jasa, pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa termasuk pendestrian sudah mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat ini,”terangnya.
Kemudian terkait temuan BPK RI di proyek pedestrian itu sampai memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan keuangan lanjut Sony itu mungkin yang jadi masalah adalah adanya perbedaan metode hitungan antara pihak BPK RI dan DPUTR Kota Sukabumi.
Kendati ada perbedaan dalam hitungan, tapi menurutnya DPUTR menerima metode yang dilaksanakan oleh pihak BPK RI. “Kami sudah melakukan pengkajian hitungan dengan berbagai upaya termasuk adanya pendampingan, audit probity dari Inspektorat,”bebernya.
“Nah, dalam perjalanan pengerjaannya pasti ada permasalahan-permasalahan yang memang sulit untuk dihindari. Kalau melihat dengan temuan BPK senilai Rp1,8 Miliar itu sangatlah wajar jika disandingkan dengan nilai total Rp43 Miliar maka temuan tersebut dalam posisi kewajaran,”sambungnya.
Sebelumnya beredar luas tentang surat pemanggilan dari Kasi Pidsus Tipidkor Kejari Jabar kepada DPUTR Kota Sukabumi, diminta menghadap pada Senin 11 November 2024 untuk membawa dokumen-dokumen dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana bantuan keuangan provinsi jawa barat nomor : print-2470/M.2/Fd./10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.