BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup 118 lokasi tambang ilegal selama semester pertama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 20 titik tambang ilegal berada di wilayah Sukabumi, mencakup Kabupaten dan Kota.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan di sektor pertambangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, terdapat 176 lokasi tambang ilegal tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.
“Tambang-tambang ilegal ini mencakup 11 jenis komoditas seperti pasir, tanah uruk, batu, hingga emas. Pelakunya mayoritas perorangan sebanyak 130 orang, sisanya 46 berbentuk badan usaha,” jelas Bambang, Rabu (2/7/2025).
Dari total tersebut, 118 titik telah resmi ditutup, sementara 58 lokasi lainnya masih dalam proses penindakan dan dipastikan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Distribusi Lokasi Tambang Ilegal yang Ditutup:
- Sumedang: 31 titik
- Subang: 24 titik
- Bogor (Kabupaten): 23 titik
- Sukabumi (Kabupaten/Kota): 20 titik
- Bandung Barat: 13 titik
- Garut: 12 titik
- Tasikmalaya (Kabupaten + Kota): 18 titik (Kab. 12 + Kota 6)
- Pangandaran: 9 titik
- Purwakarta: 8 titik
- Bandung (Kabupaten): 5 titik
- Bekasi: 4 titik
- Majalengka: 4 titik
- Ciamis: 2 titik
- Cirebon (Kabupaten/Kota, termasuk Argasunya): 2 titik
- Kuningan: 1 titik
Bambang menegaskan, penutupan tambang ilegal ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemprov Jabar dalam mendorong praktik pertambangan yang legal, ramah lingkungan, dan sesuai kaidah teknis.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Kami juga sedang menyusun strategi penguatan pengawasan dan penertiban, termasuk melalui koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap dapat menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.





