BERITAUSUKABUMI.COM-Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang. Sebelum diperingati setiap tanggal 23 Juli, HAN sebelumnya pernah diperingati pada tiap tanggal 6 Juni.
Sejarah HAN memiliki sejarah waktu pertama berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan tahun 1946.
Dalam sidang Kowani pada 1951 tersebut, disepakati dan dengan membuah beberapa keputusan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional atau HAN.
Baca Juga :
Atas usulan Kowani itulah awalnya tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI pertama Sukarno (1 Juni 1901), tanggal ini juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.
Namun demikian, beda rezim beda selera beda kebijakan. Dengan berakhirnya masa rezim orde lama di era pemerintahan Sukarno yang digantikan oleh rezim Orde Baru, peringatan HAN pun berubah cukup banyak hal di negeri ini, termasuk tanggal peringatan hari anak di Indonesia.
Kemudian Presiden ke-2 RI, Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44/1984 yang memutuskan Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
HAN diperingati tidak lain dimaksudkan sebagai momentum penting menumbuhkan rasa kepedulian dan partisipasi dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tahun 2021 ini perayaan HAN disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19, dengan mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dan Tagline #AnakPedulidiMasaPAndemi.
sumber : dari berbagai sumber
editor : Irwan Kurniawan