beritausukabumi.com-Aneh, pembangunan Tower atau menara komunikasi di Kampung Babakan Bogor Desa Purabaya Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diketahui belum berizin.
Salah seorang warga Kampung Babakan Bogor Desa Purabaya, Yudi Hermawan kepada beritausukabumi.com mengungkapkan, pihak perusahaan tower tersebut dari awal tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Tiba-tiba ada kegiatan pembangunan, tidak pernah ada pertemuan dengan siapapun untuk melakukan sosialisasi apapun berkaitan dengan perencanaan pembangunan tower,”kata Yudi Hermawan, Selasa (14/1/2024).
Menurut Yudi dari informasi yang ia gali, pembangunan tower sudah berjalan sekitar 2 bulan lalu dan pembangunannya sudah rampung. Sedangkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat baru dikeluarkan.
“Setelah kemarin pagi (Senin 13/1/2025) kami mau mulai persiapan untuk menyegel, siangnya dapat surat rekomendasi dari Kacamatan Purabaya, dikeluarkannya juga di tanggal 13 Januari juga. Kan aneh,”ucap Yudi yang juga Humas Fraksi Rakyat ini.
Harusnya tegas Yudi, setelah ketahuan membangun tanpa izin sudah 100 persen harusnya ada sangsi, tapi ini malah diberi rekomendasi.”Iya seolah-olah melegalkan sesuatu yang sudah ilegal. Harusnya sebelum bangun legalitasnya ditempuh, bukan legalitas mengikuti bangunan,”papar Yudi.
Sebagai informasi Tower atas nama Pt. Solusi Tunas Pratama, Tbk dibangun diatas lahan seluas 121 meter ditambah akses jalan seluas 42 meter dengan ketinggian 70 meter di Al Bina Kampung Babakan Bogor Desa Purabaya.