Ali Iskandar Ungkap Modus PT STP yang Bangun Tower Sebelum Peroleh Izin Lengkap

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (PMPST) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (PMPST) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar

beritausukabumi.com-Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, ungkap modus PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang membangun menara telekomunikasi atau tower di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi, sebelum keluar dokumen izin lengkap mereka diperoleh.

Tower yang dibangun PT STP tapi belum memiliki izin lengkap dan resmi terjadi di empat kecamatan, yakni kecamatan Cikidang, tepatnya berlokasi di Kampung Ciherang Desa Gunung Malang.

Lalu, di Kecamatan Kabandungan Desa Cipeuteuy. Kemudian, di Kecamatan Cibadak, tepatnya di Kampung Cilengo Desa Sukasirna, dan di Kecamatan Purabaya, tepatnya di Kampung Babakan Bogor Desa Purabaya.

Bacaan Lainnya

“Bahwa tower yang dibangun sebelum persyaratan Dasar Terbit (ruang, lingkungan, dan gedung) seperti yg diberitakan di Purabaya adalah miik Portelindo/STP. Modusnya sama dibangun terlebih dahulu ijin menyusul kemudian,”ungkap Ali Iskandar dalam rilisnya yang diterima beritausukabumi.com, Rabu (16/1/2025).

Adapun secara teknis pembangunan di lapangan, lanjut Ali Iskandar, dengan hanya berbekal rekom warga, desa dan camat, (kecuali Purabaya), serta masing-masing tempat dikerjakan oleh vendor yang beda.

“Setiap vendor memilki devisi terpisah antara sitak permit (ijin) dengan civil bangunan, sehingga menyulitkan penelusuran,”terang Ali Iskandar.

Karena belum memiliki izin dokumen lengkap, maka sebagai langkah tegas, tower di empat lokasi tersebut pembangunannya sudah dihentikan.

“Masing-masing vendor sudah dipanggil dan didatangi untuk membuat pernyataan. Dan hari hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2024 PT STP diundang untuk klarifikasi. Bila juga tidak patuh kami koordinasi dengan dinas teknis untuk semua layanan dihentikan,”ucapnya.

Ditambahkan Ali Iskandar, pihak PT STP juga sempat mengeluarkan Alasan. Di mana mereka berani membangun dulu karena pelayanan proses pelayanan perizinan masih lambat.

“Sekaligus konfirmasi adanya informasi bahwa hal tadi dilakukan karena layanan di Sukabumi lambat. Tapi pihak PT STP sebelumnya juga tidak patuh memberi data tower untuk mitigasi konflik dan kewajiban SLF kami di lapangan,”tegas Ali Iskandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *