BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang warga Kota Sukabumi, bernama Rahman Nurrohim (25 tahun) yang beralamat di Jalan Hj. Kokon Komariah, Subangjaya, Kecamatan Cikole, memberikan tanggapan terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Sukabumi untuk Pemilu 2024.
Isi dari tanggapan Rahman terhadap Pengumuman KPU Kota Sukabumi No:703/PL.01.04-Pu/3472/2/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Sukabumi Dalam Pemilu Tahun 2024 tersebut, Rahman mengungkap sejumlah nama DCS Anggota DPRD Kota Sukabumi untuk Pemilu 2024 yang masih rangkap jabatan atau menjabat di organisasi, lembaga dan badan yang sumber keuangannya berasal dari APBD Kota Sukabumi dan APBN.
Data yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM sedikitnya ada 11 nama dalam DCS Anggota DPRD Kota Sukabumi Pemilu 2024 yang masih rangkap jabatan seperti yang diungkap Rahman.
11 nama dalam DCS Anggota DPRD Kota Sukabumi untuk Pemilu 2024 itu antara lain :
1. Ketua Umum KONI Kota Sukabumi Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai
Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan 2 (dua) dengan No. Urut 12.
2. Ketua Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) Kota Sukabumi Calon Anggota DPRD
Kota Sukabumi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan
1 (satu), dengan No Urut 12.
3. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi Calon Anggota DPRD Kota
Sukabumi dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan 3 (tiga), denan No Urut 8.
4. Ketua/Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota
Sukabumi Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Daerah Pemilihan 3 (tiga) dengan No Urut 3.
5. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Calon Anggota DPRD Kota
Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 3 (tiga) dengan No
Urut 4.
6. Tenaga Honorer Pemerintah Kota Sukabumi atas nama Ratno Waluyo Calon Anggota
DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 1 (satu) engan No Urut
10.
7. Tenaga Honorer Pemerintah Kota Sukabumi atas nama Yadi Hendrawan Calon
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 2 (dua)
dengan No Urut 12.
8. Tenaga Honorer RS.R.Syamsudin SH. Atas nama Asep Priatna S.IP,.MSi Calon Anggota
DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat Daerah Pemilian 2 (dua) dengan No Urut
4.
9. Ketua Karang Taruna Kelurahan Benteng Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi dari
Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 (tiga) dengan No Urut 11.
10. Wakil Ketua Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) Kota Sukabumi Calon Anggota
DPRD Kota Sukabumi dari Partai Golongan Karya 9(GOLKAR), daerah Pemilihan 1
(satu) dengan No Urut 4.
11. Wakil Ketua Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) Kota Sukabumi Calon Anggota
DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan 2 (dua) dengan No.
Urut 2.
“Ini sebagai bentuk kepedulian daripada masyarakat millenial Kota Sukabumi agar terjadinya pemilu yang netral dan sportif. Kepedulian dan kecintaan kami kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu agar menegakkan aturan yang sejalan dengan undang-undang,”kata Rahman dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (31/8/2023).
LIHAT JUGA : Minta Masukan Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024
Menurut Rahman, tanggapan terhadap 11 nama DCS Anggota DPRD Kota Sukabumi Pemilu 2024 berdasar juga setelah memperhatikan surat BAWASLU Kota Sukabumi kepada KPU Kota Sukabumi dan beberapa Lembaga,badan,organisasi yang terdiri dari, Surat dengan No. 61/PM.00.02/KJB-26/07/2023 Tentang Himbauan Netralitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam Pemilu 2024 tertanggal 13 Juli 2023.
“Juga berdasar pada surat dengan No 62/PM.00.02/KJB-26/07/2023 Tentang Himbauan tertanggal 13
Juli 2023, surat dengan No 63/PM.00.02/KJB-26/07/2023 Tentang Himbauan Kepada KONI Kota Sukabumi tertanggal 13 Juli 2023 dan surat dengan No 64/PM.00.02/KJB-26/07/2023 Tentang Himbauan Kepada PMI
Kota Sukabumi tertanggal 13 Juli 2023,”ungkap Rahman.
Kemudian, Rahman menyebut seharusnya 11 nama DCS Anggota DPRD Kota Sukabumi itu berpedoman pada ketentuan Pasal 2 PKPU No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Berprinsip diantaranya Jujur, Adil, Terbuka dan Berkepastian Hukum.
“Di Pasal 11 PKPU No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ayat (1) huruf m yang menyatakan “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, Direksi,Komisaris,Dewan Pengawas dan/atau karyawan Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah, serta Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,”terang Rahman.
LIHAT JUGA : Ketua KPU Sukabumi Percaya Petugas PPK masih Bisa Jaga Netralitas
Rahman menambahkan, di Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 dan angka, serta Pasal 14 dan Pasal 15 PKPU No. 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DRD Kabupaten/Kota. Yang pada pokoknya mengatur larangan kepada calon anggota DPR dan DPRD Dalam Pemilu 2024 rangkap jabatan, sehingga diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dengan menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Intinya dengan tanggapan dan masukan ini saya sebagai warga Kota Sukabumi meminta kepada KPU Kota Sukabumi agar segera menindak lanjuti tanggapan dari masyarakat ini,”tegasnya.
editor : Irwan Kurniawan