Aas Korban Kebengisan Geng Motor dapat Rp10 Juta dari BAZNAS Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.com-Bantuan kemanusiaan untuk Aas Hayati (55 tahun), emak emak korban pembacokan kebengisan geng motor pada malam takbiran Idul Fitri 1442 H di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi lalu mulai datang.

Melalui program Sukabumi Peduli, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi pihak pertama yang memberikan bantuan terhadap Aas, Selasa 18 Mei 2021 kemarin yang diterima langsung keluarga Aas.

“Kami ikut prihatin dengan kejadian tragis yang dialami bu Aas. Untuk itu kami (BAZNAS) memberikan bantuan kepada bu Aas dan keluarga agar bisa meringankan kebutuhan mereka,”kata Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Endin Badrudin Usman dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.com, Rabu 18 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Total bantuan yang salurkan BAZNAS ke Aas nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Uang sebesar itu kata Endin Badrudin diserahkan sepenuhnya untuk membantu keperluan biaya pengobatan atau keperlua lainnya.

“Mau digunakan untuk biaya pengobatan ke rumah sakit silahkan, mau dimanfaatkan untuk keperluan kebutuhan keluarga juga silahkan. Yang penting BAZNAS Kabupaten Sukabumi sudah menyalurkan dana umat melalui program zakat infak dan sedekah untuk kepentingan umat yang membutuhkan bantuan,”ujarnya.

Karta (60 tahun) suami Aas berterima kasih atas bantuan dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi.”Hatur nuhun kango BAZNAS Kabupaten Sukabumi, kango para pimpinan dan amilin yang bertugas, mudah mudahan diberikan kesehatan, keberkahan, serta tiasa lebih banyak membantu mustahik yang membutuhkan,”ungkap Karta.

Sebagaimana diketahui, meski Aas dinyatakan sudah sembuh dari luka sabetan senjata tajam di lehernya. Aas terlebih keluarganya bingung bukan sandiwara lantaran mereka punya hutang ke managemen Rumah Sakit Hermina Sukabumi.

Hutang pasca perawatan dan biaya pengobatan ke Rumah Sakit Hermina cukup besar yakni harus melunasi biaya pengobatan di rumah sakit yang mencapai kurang lebih Rp 18 juta.

Karta mengaku, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang dimiliki istrinya tidak bisa menutupi biaya pengobatan dan hanya baru mampu membayar uang muka ke rumah sakit Rp 5 juta.

Untungnya pihak Rumah Sakit Hermina memberi keringanan dengan penangguhan pembayaran kekurangan tersebut selama 14 hari.

“Kami diberi penangguhan oleh pihak rumah sakit selama 14 hari terhitung sejak hari Sabtu kemarin tanggal 15 Mei 2021 dan biaya bekas operasi serta perawatan di rumah sakit kini menjadi beban kami,” katanya.


Laporan : Ayyatul Husna Kurniawan

Editor : Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *