Fatwa di Arab Saudi : Solat Jumat Tak Diwajibkan Karena sudah Solat Idul Fitri

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa baru bagi warga penduduknya yang beragama Islam. Fatwa itu adalah tidak mewajibkan solat Jumat untuk umat Islam yang telah melaksanakan solat Idul Fitri 1444 H. “Barang siapa yang mengikuti Solat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak menghadiri Solat Jumat, dan dia dapat melakukan Solat Dhuhur pada waktu dhuhur," jelas Kementerian seperti dilansir laman Saudi Gazette.
Suasana di Mekkah Al-mukaromah Arab Saudi

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa baru bagi warga penduduknya yang beragama Islam.

Fatwa itu adalah tidak mewajibkan solat Jumat untuk umat Islam yang telah melaksanakan solat Idul Fitri 1444 H.

“Barang siapa yang mengikuti Solat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak menghadiri Solat Jumat, dan dia dapat melakukan Solat Dhuhur pada waktu dhuhur,” jelas Kementerian seperti dilansir laman Saudi Gazette.

Bacaan Lainnya

Fatwa juga memutuskan jika seseorang tidak Solat Idul Fitri, maka tidak berhak memakai putusan ini. Wajib baginya untuk melaksanakan solat Jumat dan akan ada kelonggaran hanya jika jumlah jemaah tidak mencukupi untuk melaksanakan solat. Dalam hal ini ia harus solat Dhuhur.

LIHAT JUGA :

Fatwa ini karena Idul Fitri 1444 H diprediksi akan jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023 di mayoritas negara Timur Tengah.

Melansir laman Gulf News, The International Astronomy Center (IAC) mengumumkan bahwa mayoritas negara-negara Arab diperkirakan akan melihat hilal bulan Syawal 144 H pada Kamis, 20 April 2023 nanti.

Dengan demikian, akhir Ramadhan akan jatuh pada tanggal 20 April dan hari raya Idul Fitri akan berlangsung keesokan harinya yaitu pada Jumat, 21 April 2023.

Meski begitu, IAC mengungkap kemungkinan hilal belum tentu bisa terlihat di wilayah Asia dan Australia.

Dengan adanya prediksi tersebut, Kementerian Urusan Islam, Seruan, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan arahan kepada para imam masjid untuk mematuhi pedoman yang dikeluarkan sejalan dengan dekrit agama (fatwa) yang diucapkan Komite Tetap.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *