BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, kembali menyalurkan bantuan langsung tunai Dana Desa kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode bulan Agustus 2024. Setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kepala Desa Margaluyu Utep Sudarjat mengatakan, bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin ekstrim di Desanya.
”Kriteria penerima manfaat bantuan tersebut diantaranya, Kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, kronis dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial dari program manapun, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Jompo).” kata kades Utep kepada sukabumizone.com.
Sambung Utep, mengungkapkan harapannya kepada para KPM agar menggunakan bantuan tersebut dengan bijaksana.
“Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para KPM dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Reza