246 Lembaga Keagamaan Peroleh Dana Hibah Keagamaan Pemkab Sukabumi

Hibah keagamaan dari pemkab sukabumi
Peserta Bimtek Penyaluran Hibah Keagamaan dari Pemkab Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Sebanyak 246 lembaga atau yayasan keagamaan di Kabupaten Sukabumi memperoleh bantuan hibah keagamaan dari APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hibah keagamaan tersebut ada yang diperuntukan untuk membantu pembangunan fisik majelis taklim, pesantren serta masjid.

Selama dua hari, dibagi dua gelombang, sebelum menerima bantuan hibah keagamaan, ketua atau pengurus yayasan calon penerima hibah keagamaan sebelumnya diberikan bimbingan teknis (bimtek) penyaluran dana hibah keagamaan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Gelombang pertama dilaksanakan pada Senin 31 Oktober, dan gelombang kedua pada Selasa 1 November 2022. Pemateri bimtek terdiri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, dan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

“Dana hibah yang disalurkan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari penjabaran visi dan misi Kabupaten Sukabumi, dalam peningkatan kehidupan keagamaan. Dan hal ini menunjukan keberpihakan kami, pemerintah terhadap pengembangan agama cukup tinggi,”ungkap Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri dalam arahan bimtek penyaluran dana hibah keagamaan gelombang 2 di Aula Sekretariat Daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Iyos menjelaskan dana hibah yang akan diterima ini adalah perjuangan yang cukup panjang, di mana harus memerlukan proses, waktu, verifikasi data serta calon lokasi bantuan oleh perangkat daerah yang berkompeten. Maka dengan dana hibah ini harus disalurkan sesuai dengan norma norma yang ada.

“Ini adalah amanah kepada pemda untuk disampaikan kepada bapak dan ibu, kami titip amanah ini untuk dimanfaatkan sesuai dengan yang diusulkan,”harapnya.

Iyos juga berharap kegiatan Bimtek penyaluran dana hibah ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah.

“Kami berharap, para peserta calon penerima hibah keagamaan dapat memahami teknis pengelolaan tersebut, termasuk tatakelola pelaporan pertanggungjawaban anggaran,”tandasnya.


Penulis : M. Pajar (kontributor)

Editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *