BERITAUSUKABUMI.COM-Kejadian debt collector ribut dengan debitur, kantor leasing diontrog massa, bukan kali pertama terjadi dan ramai jadi pemberitaan.
Terbaru, insiden bentrok anggota salah satu kelompok ormas di Sukabumi dengan debt collector di petigaan pintu masuk jalur lingkar selatan tepatnya dipertigaan Jalan Raya Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis 16 September 2021, mengingatkan kembali akan insiden-insiden sebelumnya terkait penarikan paksa objek barang yang dikredit lantaran debitur atau pihak yang mengkredit barang telat bayar angsuran.
Difasilitasi Polres Sukabumi Kota, insiden bentrok itupun akhirnya berakhir damai di Mapolres Sukabumi Kota, setelah masing-masing pihak sepakat menandatangani perjanjian damai.
Kita yang pernah melakukan kredit pasti sudah tak asing lagi dengan istilah debt collector yang sekarang lebih populer dengan sebutan marbog.
Sesuai dengannya nama dan artinya, tugas utama para debt collector melakukan proses penagihan pembayaran terhadap debitur yang berutang. Jika tidak bisa bayar sesuai kesepakatan perjanjian awal kredit barang, tugas marbog sederhana, mereka memburu, mengejar dan bila perlu mengambil paksa, menyita barang para debitur bermasalah ke pihak leasing.
Tidak hanya di Sukabumi atau Indonesia, disadur dari simulasikredit.com, di negara-negara maju, aktivitas debt collection ini sudah sampai terorganisir menjadi sebuah agensi jasa penyedia penagihan utang. Tugas mereka mencari para debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar atau menyita objek kredit.
Di Sukabumi sendiri, insiden keributan antara ormas dan pihak debt collector banyak terjadi dalam kredit kendaraan khususnya motor. Kita yang sudah kadung jadi debitur leasing tapi sering nunggak cicilan, siap-siap saja jadi incaran debt collector mata elang yang setiap saat memantau kendaraan yang berkeliaran di jalanan.
Keberadaan debt collector atau Marbog tidak lepas dari perekruran yang dilakukan lembaga pembiayaan seperti bank dan leasing. Pihak lembaga pembiayaan mempekerjakan debt collector dengan pola outsourcing untuk menagih utang.
Debt collector banyak digunakan oleh leasing karena kasus tunggakan kredit motor ini memang sangat banyak terjadi dan memerlukan jasa mereka terutama keahlian penglihatan bak mata elang. Penghasilan debt collector ini tergantung dari banyaknya debitur atau kendaraan yang berhasil mereka tarik.
Kita kadang sering melihat kerumunan orang sedang duduk sambil ngopi atau main kartu remi, catur atau lainnya di sekitar perempatan jalan. Mereka itu belum tentu orang yang tidak punya kerjaan. Kemungkinqn besar jadi mereka adalah para marbog si mata elang yang sedang mengamati kendaraan yang lewat satu per satu.
Pekerjaan marbog mata elang ini tentunya membutuhkan kejelian dan konsentrasi tinggi untuk mengingat ciri fisik dan nomor polisi kendaraan yang sedang mereka cari.
Para marbog mata elang biasanya dibekali dengan sebuah buku tebal dari leasing atau zaman canggih seperti sekarang, data penunggak cicilan bisa disimpan di memori HP android. Buku atau data itu isinya seluruh informasi kendaraan yang belum melunasi kewajibannya membayar cicilan. Informasi yang dimuat di antaranya warna dan merek kendaraan serta tentunya nomor polisi. Kalau Anda tidak ingin masuk ke dalam daftar buku itu, segera lunasi tagihan kredit kendaraan Anda.
Tak jarang saat debt collector mata elang sedang beroperasi di perempatan jalan, ada kendaraan yang menunggak pembayaran ketemu. Yang dilakukan oleh debt collector ini adalah langsung starter kendaraan dan mengejarnya. Jika debitur tertangkap, debt collector akan memberikan bukti tunggakan pembayaran dan bertanya apakah debitur mau melunasi atau tidak. Jika debitur bersedia melunasi, debt collector akan membawanya langsung ke kantor cabang leasing terdekat untuk melakukan pembayaran.
Adakalanya debt collector langsung menarik kendaraan tersebut karena debitur dianggap tidak kooperatif, misalnya tunggakan terjadi berbulan-bulan atau tahunan. Tindakan ini sebetulnya tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana meski baru-baru ini di sempat diinformasikan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasar 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang isinya apabila ada pihak debitur wanprestasi, maka eksekusi objek barang bisa tanpa lewat pengadilan.
Sebetulnya pekerjaan debt collector mata elang mengandung risiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam aksi pengejaran, debt collector bisa mengalami kecelakaan di jalan akibat kebut-kebutan. Terkadang debitur yang dikejar juga meneriaki mereka “maling!” sehingga debt collector bisa saja digebuk oleh warga sekampung atau seperti marbog yang ribut hingga terluka dengan kelompok ormas yang terjadi pertigaan jalur lingkar selatan Cibolang contohnya.
Bahkan, katanya di hati debt collector juga sebenarnya seringkali merasa kasihan dengan debitur yang kendaraannya harus ditarik. Namun mereka juga tidak punya banyak pilihan karena menyita kendaraan itu. Sebab kalau tidak berhasil narik objek barang, mereka tidak makan.
editor : Irwan Kurniawan