beritausukabumi.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu dituntaskan.
“Terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat,”kata Ade Suryaman sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Senin, (21/10/2024).
Untuk itu, kegiatan Reforma Agraria terang Ade Suryaman harus merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
“Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah,”ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Agus Sutrisno mengatakan reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria .
“Dengan target Redistribusi Tanah tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi yang terletak di empat lokasi di empat Kecamatan yaitu , Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara,”jelasnya.