BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang perempuan berinisial A (45) akhirnya menghirup udara bebas setelah 15 tahun dikurung keluarganya di rumah di Kampung Cikawung, RT 04/RW 02, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. A diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) sehingga keluarganya memilih mengurungnya sejak lama.
Pembebasan A terjadi pada Selasa (26/8/2025) berkat upaya relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Nagrak yang bergerak setelah menerima laporan dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Selama saya menjadi relawan, baru kali ini menemukan kasus warga yang dikurung hingga 15 tahun. Kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa, puskesmas, hingga Kementerian Sosial melalui Sentra Palamarta,” ujar Hanum, relawan PSM Kecamatan Nagrak.
Hanum menegaskan, kasus pemasungan atau pengurungan ODGJ memang beberapa kali terjadi di wilayah Nagrak. Namun, kasus A yang dikurung selama belasan tahun ini merupakan yang pertama kali ditemukan.
Berdasarkan asesmen awal, jumlah ODGJ di Kecamatan Nagrak cukup tinggi. Namun, sebagian besar mendapat pendampingan medis dan sosial, tidak sampai dikurung dalam jangka panjang.
Usai dibebaskan, A langsung difasilitasi untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan di UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kepala UPTD Dukcapil Cibadak, Yayan Sopyan, bahkan turun langsung mendampingi proses perekaman KTP elektronik.
“Alhamdulillah, hari ini Ibu A sudah melakukan perekaman KTP-el. Padahal sebelumnya, meski sudah punya NIK dan KK, ia belum pernah rekam KTP. Kendalanya, selain faktor gangguan jiwa, keluarganya juga merasa malu. Padahal dokumen kependudukan sangat penting untuk dasar layanan kesehatan, BPJS, maupun bantuan sosial,” jelas Yayan.
Saat ini, A yang berstatus cerai hidup tanpa anak tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan relawan sosial. Pendampingan akan terus dilakukan agar A dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih layak.
Yayan mengimbau masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kondisi anggota keluarga yang memiliki keterbatasan, termasuk ODGJ. Menurutnya, Dukcapil siap memberikan layanan jemput bola bagi warga yang kesulitan hadir ke kantor pelayanan.





