Tiga Terdakwa Tipikor PD ATE Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE), (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sudah divonis hukuman oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyebut PN Tipikor Bandung telah membacakan putusan atas kasus tipikor PD ATE ini pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Tiga terdakwa tipikor penyertaan modal PD ATE Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUM.COM-Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi  atau PD ATE, (sekarang Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, menjalani sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan PN Tipikor Bandung telah membacakan putusan atas kasus tipikor di PD ATE ini pada Rabu (8/5/2024) lalu.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi, (dan) menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa atas nama Rusli Beramsyah sebagai Direktur Utama Perumda ATE Kabupaten Sukabumi periode 2015-2016 dengan pidana pokok satu tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara,”kata Wawan Kurniawan kepada sejumlah wartawan, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA :

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa lainnya ungkap Wawan juga  telah terbukti melakukan korupsi di PD ATE sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana Korupsi.

Sidang putusan pembacaan terhadap tiga terdakwa/foto:ist

“Juga terdakwa atas nama Ahmad Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, dengan pidana pokok satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Dan terdakwa atas nama terdakwa Zainal Mustofa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dengan pidana pokok satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,”beber Wawan.

BACA JUGA : 

Atas putusan tuntutan tersebut lanjut Wawan, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

Untuk mengingatkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga terdakwa di PD ATE Kabupaten Sukabumi terjadi pada periode kerja 2015-2016.

BACA JUGA :

Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1 Miliar 7 Juta. Saat itu PD ATE Kabupaten Sukabumi, mendapat penyertaan modal beberapa tahap dari Pemkab Sukabumi.

Adapun rincian penyertaan modal yang diberikan yaitu ditahap I Rp.381,507 Juta. Lalu penyertaan modal tahap II diberikan Rp. 406.101,152 dan perhitungan pajak yang tidak disetorkan Rp 220 juta Rupiah.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *